Tata Tertib PPSM Mahasiswa REGULER

TATA TERTIB DAN RAMBU-RAMBU
PENGENALAN PROGRAM STUDI MAHASISWA (PPSM)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
POLITEKNIK KESEHATAN DENPASAR

TATA TERTIB PPSM

1.      Peserta PPSM:
a.      Hak Peserta PPSM:
1)      Berhak mendapatkan bimbingan dan nasehat sesuai dengan tujuan PPSM.
2)      Berhak mengenal seluruh civitas akademika dan sarana penunjang pembelajaran Poltekkes Denpasar.
3)      Berhak mendapatkan layanan konsumsi yang telah ditentukan panitia.
b.      Kewajiban Peserta PPSM:
1)      Wajib hadir 15 menit sebelum kegiatan dimulai.
2)      Wajib memakai pakaian seragam sesuai ketentuan PPSM.
3)      Wajib menandatangani absen setiap kegiatan sesuai ketentuan.
4)      Membawa perlengkapan PPSM sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
5)      Bersikap sopan, jujur, supel, rendah hati.
6)      Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
7)      Memakai tanda peserta yang telah disiapkan peserta sesuai ketentuan panitia.
Name tag kotak warna kertas sesuai jurusan, kertas buvalo, Font Areal Black, ukuran font sesuaikan dengan luas name tag, pada name tag hanya isi nama. Pada belakang name tag isi nama orangtua, nomor hp orang tua, dan alamat.
·         gizi : tulisan hitam, kertas kuning, D4 line hitam
·         jak : tulisan hitam, kertas biru benhur
·         jkl : tulisan putih, kertas biru dongker, D4 line putih
·         jkp :tulisan putih, kertas coklat, D4 line putih
·         jkg :tulisan putih, kertas hijau tua,
·         bidan :tulisan hitam, kertas abu, D4 line hitam
NB : D4 line Pakai 41/2 pt
8)      Calon mahasiswa hanya diperkenankan diantar orang tua, kerabat dekat, ataupun pacar sebatas pintu gerbang Poltekkes Denpasar dan tidak diperkenankan untuk ditunggui selama kegiatan PPSM berlangsung.
9)      Peserta tidak disarankan membawa barang berharga berupa perhiasan atau sejenisnya (segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab panitia).


RAMBU-RAMBU PPSM

1.      Pelaksanaan PPSM dimulai dari pukul 07.30 WITA sampai selesai.
2.      Untuk penggunaan tanda pengenal/identitas hanya diperkenankan menggunakan name tag yang telah ditentukan oleh Panitia PPSM Poltekkes Denpasar.
3.      Untuk penataan rambut:
a.       Putri : rambut dijalin 2 gulung pita sesuai warna jurusan.
b.      Putra : rambut dicukur rapi 1 cm.
4.      Di luar jam - jam tersebut tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas PPSM.
5.      PPSM yang berbau perploncoan/penggojlogan tidak diperkenankan.
6.      Ketentuan khusus:
a.      Untuk mahasiswa yang menggunakan busana muslimah, gunakan jilbab berwarna putih dengan panjang sampai dada. Bawahan berupa rok panjang dengan warna sesuai ketentuan PPSM.
b.     Penggunaan cadar atau tutup muka serta hal-hal lain di luar ketentuan tidak diperkenankan dipergunakan selama mengikuti proses PPSM.
7.      Sanksi:
Pelanggaran terhadap pakaian seragam PPSM akan diberikan sanksi berupa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan PPSM baik di kampus maupun di lapangan yang sedang diikuti. Dosen/pembimbing/BEM berhak mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan.






Comments

Popular posts from this blog

Forum Komunikasi Poltekkes Se Indonesia (FORKOMPI)

SEJARAH FORKOMPI

SEJARAH POLTEKKES KEMENKES DENPASAR